Feeds:
Posts
Comments

Archive for the ‘Peraturan Pemilu’ Category

|Lampung Berhimpun|

Reporter CMM dg Hj. Nida Djohansyah Makki (Ketua Lampung Berhimpun)
Sekarang ini sedang maraknya eforia syariat Islam. Apa komentar anda?
Memang dewasa ini penegakan syariat Islam telah mendapat sambutan positif, meski terjadi penolakan sistematis secara politis, penolakan terhadap syariat Islam terjadi karena kekhawatiran berlebihan dan tak beralasan. Masyarakat Islam di Indonesia yang makin terdidik dan terbuka hatinya untuk menerima syariat. ”Semakin cerah berpikir, semakin ketemu nilai yang baik dari syariat. Kesadaran dan kebutuhan agar syariat Islam terimplementasikan dalam gerakan dan segenap aktivitas sosial sangat dirindukan oleh umat.

Perlu ngak Indonesia menjadi sebuah negara Islam untuk lebih menjamin terlaksananya penegakan Syariat Islam tersebut?
Umat Islam memang sudah semestinya bersatu memperjuangkan penegakan dan penyebarluasan syariat Islam, namun bukan untuk mendirikan sebuah negara Islam. Seperti zaman Nabi tak disebut negara Islam, tapi negara Madinah, Politik bukan satu-satunya jalan penegakan syariat Islam, karena masih ada jalan dakwah dan pendidikan. Sebagai bangsa Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, perjuangan menegakkan syariat Islam tidak perlu sampai merombak UUD 1945. Karena kita meyakini, sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dijiwai oleh Piagam Jakarta yang menjadi bagian tak terpisahkan dari konstitusi.

(more…)

Read Full Post »

logo_lampung_berhimpun.jpgDemokrasi Kapitalistik versus Kedaulatan Rakyat
Oleh Rahiman Sabirin ( sekjen Lampung Berhimpun)

Demokrasi yang sedang bergerak cepat di Indonesia cendrung dinilai sebuah lompatan demokrasi dari rentetan demokrasi yang terjadi sebelumnya. Bahkan lebih ekstrim dipandang sebuah keberhasilan Indonesia modern. Benarkah demikian. Sejak berlakunya demokrasi terpimpin kita saksikan masyarakat kita juga sengsara, meski sedikit eksis di bidang politik tapi relative terjadinya campur tangan asing di republic ini. Rezime soekarno dengan lantang menyuarakan Demokrasi terpimpin selama beberapa tahun saja, kemudian diganti demokrasi Pancasila dibawah rezime Soeharto yang berlangsung lebih tiga dasawarsa. Selama demokrasi pancasila Rakyat juga belum merasakan secara sempurna refleksi dari sebuah kemerdekaan dan kehidupan mereka berubah sedikit saja.
(more…)

Read Full Post »

logo_lampung_berhimpun.jpgLAMPUNG BERHIMPUN : KEMISKINAN dapat menimbulkan sikap radikal, pemberontakan, bahkan revolusi. Jika dibiarkan, berarti kita tengah memelihara bom waktu yang suatu saat akan meledak. Semua pihak memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi kemiskinan. Sebab jika kemiskinan masih merajalela, ledakan sosial dalam bentuk kekerasan massa sulit dibendung.

Sebagian dari aksi kekerasan itu berpijak pada doktrin jihad. Akibatnya, masyarakat barat memberi stigma bahwa Islam dan kaum muslim sebagai agama dan umat beragama yang melegalkan kekerasan. Berikut penuturan Sekretaris Umum Lampung Berhimpun Rahiman Sabirin kepada CMM.

(more…)

Read Full Post »

Dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan langkah-langkah dengan mengeluarkan Peraturan-peraturan KPU yang berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pedoman KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya.

Ada enam peraturan baru yang dikeluarkan KPU tanggal 3 Juli 2007 ditandatangai oleh Wakil Ketua KPU Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA. Yaitu :

  1. Peraturan KPU No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
  2. Peraturan KPU No. 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Lampiran Peraturan KPU No.6/2007)
  3. Peraturan KPU No. 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
  4. Peraturan KPU No. 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

(Lampiran Peraturan KPU No.8 Tahun 2007)

  1. Peraturan KPU No. 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara.
  2. Peraturan KPU No. 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, Dan KPU Provinsi. (Lampiran Peraturan KPU No.10/2007) |KPU|

Read Full Post »

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 04 TAHUN 2007

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI,

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN

UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

KOMISI PEMILIHAN UMUM,
(more…)

Read Full Post »

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR 06 TAHUN 2007

TENTANG

PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH

KOMISI PEMILIHAN UMUM,

Menimbang:

(more…)

Read Full Post »

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR 08.TAHUN 2007

TENTANG
PEDOMAN TATA CARA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

KOMISI PEMILIHAN UMUM,
(more…)

Read Full Post »

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 07 TAHUN 2007

TENTANG

PEDOMAN TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

KOMISI PEMILIHAN UMUM,
(more…)

Read Full Post »

Anggaran Dasar

 

Lampung Berhimpun

 

BAB I

NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

 

Pasal 1

Nama

 

Organisasi ini bernama Lampung Berhimpun

 

Pasal 2

Tempat dan Waktu Didirikan

 

Lampung Berhimpun  Didirikan di Bandar Lampung  pada hari Rabu Tanggal 15 agustus 2007   bertepatan dengan Tanggal

Dan untuk jangka  waktu yang tidak ditentukan

 

Pasal 3

Tempat Kedudukan

Lampung berhimpun berpusat, dan berkedudukan di ibu kota Propinsi Lampung

 

BAB II

ASAS

 

Pasal 4

Asas

Lampung Berhimpun berasaskan Pancasila

 

BAB III

 

Pasal 5

Tujuan

Lampung Berhimpun Bertujuan untuk sarana berkomunikasi dan  ukwah antar tokoh lampung, menciptakan kesejahteraan masyarakat, mengedepankan budaya toleransi, budaya keterbukaan, wacana  kebangsaan dan keindonesiaan,serta sarana merekrut kader tanpa membedakan latarbelakang, ras, suku, dan aliran politik.

 

BAB IV

ORGANISASI

Pasal 6

Sifat, ciri dan Corak Organisasi

 

Lampung Berhimpun adalah Organisasi Kemasyarakatan bersifat Kerakyatan,  bercirikan  kebudayaan, keilmuan dan kekaderan, bercorak terbuka, bebas, mandiri dan kekeluargaan

 

  (more…)

Read Full Post »