LAMPUNG INDEPENDEN : Pemerintah menjamin aturan teknis calon independen dapat diberlakukan bulan Januari 2008. Ini berarti Pilgub Lampung bisa diikuti pasangan calon gubernur dari jalur independen.
Dalam konferensi pers menjelang perayaan HUT ke-4 Mahkamah Konstitusi (MK) dan peresmian gedung baru MK di Jakarta, Minggu (12-8), Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyampaikan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang calon independen. Saat bertemu Jimly hari Jumat (10-8) di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Presiden berjanji segera mengeluarkan aturan teknis tentang calon independen dalam pemilihan kepala daerah. SBY menargetkan bulan Januari tahun depan bisa diterapkan.
“Presiden menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi diambil berdasar pada kewenangan Mahkamah. Pemerintah dan DPR akan mengambil langkah sesegera mungkin untuk membuat aturan teknis,” kata Jimly.
Jimly menilai masalah calon independen sangat penting, sehingga dia harus menanyakan langsung pada Presiden. “Bulan Januari 2008 mudah-mudahan bisa diterapkan sesuai dengan harapan masyarakat dan putusan konstitusional MK. Saya menerima banyak surat dari KPUD yang akan menjalankan pemilihan kepala daerah. Ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan calon independen,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara UI ini.
Untuk itu, Presiden segera bertemu DPR untuk membahas RUU yang mengatur pengajuan calon perseorangan dalam pilkada. Presiden juga mengakui, ujar Jimly, belum adanya UU yang mengatur keputusan MK menimbulkan polemik berkepanjangan.
Jangan Cuma Aksesori
Desakan pada pemerintah dan DPR agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi kembali disampaikan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz mengatakan partai berlambang Kakbah ini berharap pemerintah dan DPR segera merevisi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Revisi ini juga untuk menghapus kesan partai politik berupaya menghalangi calon independen. Paling lambat lima bulan terakhir atau sampai bulan Desember 2007 sudah rampung. Jadi, awal tahun 2008 bisa dilaksanakan,” ujar Irgan, kemarin.
Menurut Irgan, calon independen harus dikenakan syarat dukungan antara 10–15 persen sebagaimana persyaratan parpol. Ini untuk menguatkan legitimasi calon perseorangan. “Jadi, calon independen tidak sekadar aksesori demokrasi, tetapi merupakan kebutuhan,” kata Irgan.
Syarat 10–15 persen jangan dianggap sebagai upaya menghambat calon independen. “Ini kan bisa menjadi ukuran popularitas, akseptabilitas, dan kapasitas figur bersangkutan, sehingga yang tampil nanti bukan calon independen yang asal-asalan, yang cuma mengandalkan kapital,” ujarnya.
Sultan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, juga meminta pemerintah segera memproses calon independen. Gubernur DIY ini mengingatkan pemerintah agar konsisten melaksanakan keputusan MK.
“Pemerintah harus menjalankan keputusan itu, jangan sampai mengingkarinya. Mau pakai perppu atau yang lain, terserah. Lebih cepat lebih baik,” ujar Sultan usai bertemu dengan para ulama Nahdatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, kemarin.
Menurut Sultan, tidak ada alasan bagi pemerintah menunda pelaksanaan keputusan MK. “Bolehlah hal itu tidak dilaksanakan dalam Pilkada DKI karena waktunya tidak memungkinkan. Kalau di daerah lain harus dilaksanakan,” ujar Sultan.
Mengenai persyaratan dukungan, Sultan menyatakan bergantung pada negosiasi dengan partai. Namun, ia meminta pemerintah dan DPR menjadikan Pilkada Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yang memberikan syarat dukungan calon independen 3 persen dari jumlah penduduk, sebagai rujukan. “Inikan menyangkut hak orang untuk jadi calon independen,” katanya.
Dorongan agar pemerintah segera mengeluarkan aturan juga disampaikan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Saifullah Yusuf (Gus Ipul). “Kita dorong agar pemerintah mengeluarkan perppu. Kalau aturannya tidak segera keluar, bisa jadi kontroversi,” kata Gus Ipul.
Mantan menteri di kabinaet SBY ini menilai perppu lebih tepat karena tidak memerlukan waktu lama. n U-1