Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan calon independen bisa diajukan sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden tahun 2009.
Hal itu disampaikan DPD dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus RUU Partai Politik serta RUU Susduk DPR, Kamis (6-9).
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD Muspani mengatakan tidak bisa dimungkiri perumusan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 mengarah pada hanya parpol dan gabungan parpol yang dapat mengusulkan calon presiden dan wapres. “Meskipun demikian, UUD 1945 sama sekali tidak melarang pencalonan dari unsur perseorangan,” ujarnya.
Pasal-pasal lain, ujarnya, juga tidak mengatur calon independen. “Sesuatu yang tidak diatur dalam konstitusi tidak otomatis inkonstitusional. Dalam hukum, sesuatu yang tidak dilarang, tetapi juga tidak dianjurkan berarti boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan,” kata Muspani.
(more…)