INDEPENDEN LAMPUNG : Impian calon independen maju dalam pilkada, belum menjadi kenyataan. Pemerintah dan DPR masih mengangkangi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan calon independen itu sebagai hak politik setiap warganegara.
Hasil pertemuan konsultasi pemerintah dengan pimpinan DPR di Istana Negara, Rabu (22/8), baru sepakat untuk merevisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan target waktu sampai akhir tahun 2007. Kemunculan calon independen masih harus menunggu sampai awal tahun 2008.
Presiden SBY menjelaskan, menjadi calon independen merupakan hak politik setiap warganegara. Tapi tidak serta merta, begitu MK memutuskan, lalu menuntut haknya dengan penafsiran sendiri tanpa landasan hukum yang jelas. “Harus ada rule of law, dengan merevisi UU 32 Tahun 2004 menjadi landasan calon perseorangan untuk maju dalam pilkada.”
SEGITIGA
Menurut presiden, demokrasi dan sistem politik yang stabil memerlukan tatanan yang pasti pula. Dunia internasional selalu memantau jalannya roda demokrasi dan kehidupan bernegara di Indonesia.
Ketua DPR Agung Laksono menambahkan, bagi daerah yang tengah berlangsung proses pilkadanya, tetap saja berjalan dengan menggunakan UU yang ada sekarang. “Dalam waktu dekat ini perlu ada pertemuan segitiga antara pemerintah, DPR dan MK, untuk membahas kembali sistem ketatanegaraan,” jelasnya.
Leave a comment